Skandal Film Impor

Written By Agung Setiawan on Jumat, 22 Juli 2011 | 11:40 AM

jero wacik
Tulisan ini merupakan rangkuman kultwit yang dipublikasikan di akun twitter Pemimpin Redaksi Tabloid Cek & Ricek, H. Ilham Bintang (@ilham_bintang) pada hari Rabu 20 Juli 2011.

Ada satu lagi skandal besar terkait dengan film impor yang bakal terbongkar. Kasus ini akan menunjukkan bagaimana pemerintah sendiri sebagai penyelenggara negara menginjak-injak UU yang menjadi amanah bangsa. Bulan Februari lalu, Dirjen Bea & Cukai Kementerian Keuangan RI menyingkap fakta bahwa ada tiga importir film yang melakukan pengemplangan terhadap bea masuk royalti film selama belasan tahun. Kewajiban membayar bea masuk itu sendiri sesuai dengan UU Pabean tahun 1996. Tiga importir tersebut diharuskan membayar tunggakan dan denda senilai Rp 300 miliar. Sampai batas tanggal penagihan, 12 Maret lalu, hanya satu perusahaan impor film yang telah membayar. Pembayaran itu pun tidak seluruhnya, tapi hanya syarat untuk bisa naik banding dalam pengadilan pajak. Perusahaan ini adalah sebuah perusahaan yang biasa mengimpor film independen. Dua perusahaan lainnya dengan utang dan denda terbesar, senilai Rp 250 miliar, sampai hari ini tidak menunaikan kewajiban pembayaran itu.

Menurut ketentuan UU, dua perusahaan itu harus diblokir dan ditagih paksa. Tapi yang dilakukan pemerintah hanya blokir, tidak ada sama sekali penagihan paksa. Karena diblokir, dua perusahaan ini tidak bisa mengimpor film-film dari produsen besar AS, seperti Universal, Columbia, yang tergabung dalam MPAA (Motion Picture Association of America). Film-film box office Hollywood seperti Harry Potter and the Deathly Hallows – Part 2, Transformer : Dark of the Moon, X-Men: First Class, The Hangover : Part 2 adalah produksi anggota MPAA itu. Anehnya, MPAA mendukung perusahaan yang diblokir itu. Ada dua hal yang dituntut oleh MPAA. Pertama, mereka menekan pemerintah RI agar mencabut blokir terhadap dua perusahaan importir film tersebut. Kedua, MPAA tidak mau dikenakan bea royalti.

Tekanan MPAA itu disalurkan melalui orang-orang yang mengaku dekat dengan Cikeas. Mereka melalui manuvernya menekan Menteri Keuangan untuk merevisi aturan itu. Belum jelas betul pihak yang mengaku orang dekat Cikeas. Tapi yang tampil secara terang benderang adalah Menbudpar Jero Wacik. Ketika para pejabat di Kemenkeu mengungkapkan praktek busuk perusahaan importir agen MPAA itu, Menbudpar-lah yang paling lantang bereaksi. Di media pers, Jero Wacik secara gamblang mengatakan tidak mau peduli pada kenyataan bahwa para importir sebenarnya telah melakukan praktek monopoli. Bagi Menbudpar, yang penting film jenis Harry Potter masuk ke bioskop Indonesia. Jero juga terang-terangkan menantang Kemenkeu dengan pernyataan amat keras. “Jangan cari pajak di film,” katanya. Padahal, apa yang dilakukan pejabat Kemenkeu adalah secara konsisten melaksanakan UU. Posisi UU jelas di atas Presiden. Mengubahnya pun harus lewat DPR. Jero Wacik juga tidak mau peduli pada temuan Kemenkeu yakni Omega Film adalah perusahaan dari kelompok lama yang menggunakan nama lain.

Majalah Tempo & Harian Kompas juga sudah secara terang membongkar praktek busuk importir yang diblokir tersebut. Tapi, Jero Wacik tetap jalan terus. Luar biasa sekali kekuasaan besar yang dimiliki oleh Menbudpar sampai bisa bikin Kemenkeu kembali membuka blokir terhadap PT Omega Film dan membebaskan mereka sehingga tidak bayar bea masuk. Sebentar lagi film-film MPAA akan beredar kembali di Indonesia. Tapi perlu diketahui bayarannya amat mahal. Pemerintah RI sendiri yang menginjak-injak UU.

Kita semua harus berani mengusut apa yang membuat Menbudpar Jero Wacik berani bergelap-gelap dalam terang. Apakah dia orang dekat Cikeas itu? Kenapa amat berani? Data yang dimiliki pers (termasuk Tempo & Kompas) jelas sekali menunjukkan permainan busuk importir itu. Lewat artikel ”Go To Hell With Your Films” beberapa bulan lalu saya menulis dan menegaskan bahwa tidak ada yang menyangkal kita memang butuh film-film Hollywood, khususnya film produksi anggota MPAA. Film-film ini selain sebagai hiburan, bisa menjadi sumber inspirasi kehidupan dan referensi kreatif bagi sineas kita. Namun, saya tak yakin karena kegemaran pada film MPAA itu, ada di antara kita yang mau mempertukarkan dengan hilangnya kedaulatan bangsa ini. Yang saya maksud, jangan sampai hanya karena kegemaran itu kita mau saja membiarkan pihak asing tidak mau ikut aturan di negeri ini. Jangan biarkan monopoli terus meranggas.

Ternyata saya keliru. Posisi Menbudpar dalam kasus impor film telah membuktikan itu. Sedih sekali melihat pejabat negara yang gajinya diongkosi pajak kita bersikap seperti itu. Padahal monopoli dan manipulasi pajak telah menjadi musuh umat sedunia. Amerika Serikat pun bersikap demikian. Dua soal itu menjadi agenda reformasi sejak awal. Pemerintahan SBY tak kurang geramnya pada urusan monopoli dan pengemplangan pajak. Bahkan SBY membentuk Satgas Anti Mafia Pajak khusus untuk menangani masalah ini. Sekali lagi, pertanyaannya, kenapa Jero Wacik, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, dan anggota Kabinet Indonesia Bersatu 2 berani melakukan hal itu? Bukankah posisi Jero Wacik yang tak ubahnya berada di saku SBY seharusnya mendukung seluruh program “junjungannya” tersebut? Kenapa Jero malah ikuti perilaku Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, yang justru berkhianat ketika posisinya juga berada di saku baju Presiden SBY?

Oleh CekRicek Editor, CekRicek

0 komentar:

Posting Komentar

Pembaca budiman tolong kolom komentarnya diisi ya Tks before (^_^)