Film Box Office Masuk Indonesia Lagi

Written By Agung Setiawan on Selasa, 14 Juni 2011 | 1:24 PM

Jero Wacik

Pemerintah memastikan film-film asing box office akan beredar kembali di Indonesia meski importir film Motion Pictures Association (MPA) belum membayar tunggakan bea masuk pada pemerintah.

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik usai rapat internal di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (10/06) mengatakan, pemerintah mendahulukan film-film asing agar bisa masuk kembali ke Indonesia sedangkan masalah tunggakan pajak bisa diselesaikan melalui mekanisme lain.

"Datang dulu filmnya, itu urusan perpajakan kan ada pengadilannya. Target kita film masuk dulu normal, karena itu yang diminta," ujar Jero Wacik.
Dengan demikian, lanjut dia, gedung-gedung bioskop pun kembali ramai sehingga terhindar dari kebangkrutan.

Jero menjelaskan para importir boleh kembali memasukkan film-film asing setelah Kementerian Keuangan pada pekan depan mengeluarkan Surat Keputusan yang memperbaharui pajak impor film asing.

"Semua boleh impor menunggu SK itu. Kalau itu sudah keluar, semua film hollywood bisa masuk lagi. Itu target kita sehingga gedung bioskop ramai lagi," katanya.

SK itu pada prinsipnya menyederhanakan pajak impor film asing menjadi satu macam saja yang disebut pajak spesifik. 

Tadinya, pemerintah memberlakukan tiga jenis pajak untuk impor film asing, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak royalti, dan pembayaran bea masuk.

Meski demikan, Jero memastikan nominal pajak tersebut akan lebih besar dari yang sebelumnya dikenakan oleh pemerintah kepada para importir.

"Dulu sudah terlalu lama pajaknya kecil, sekarang dinaikkan. Importirnya mau, malah mereka yang mengusulkan kalau sekian cocok sudah," ujarnya.
Namun, Jero tidak bisa menyebutkan besaran pajak tersebut dengan alasan lupa. 

Saat ini, baru satu dari tiga importir film asing yang melunasi tagihan bea masuk sebesar Rp9 miliar, yaitu PT Amero Mitra. Namun, perusahaan tersebut khusus mengimpor film-film non MPA (Motion Pictures Association).

Sedangkan dua perusahaan lagi yang mengimpor film-film MPA yang tergolong box office, yaitu PT Camila Internusa dan PT Satrya Perkasa Estetika belum melunasi tagihan bea masuk impor film termasuk pembayaran dendanya.

Menurut Jero, sampai saat ini Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan belum berencana menuntut perusahaan tersebut ke pengadilan pajak.

Sumber: www.kapanlagi.com

0 komentar:

Posting Komentar

Pembaca budiman tolong kolom komentarnya diisi ya Tks before (^_^)